Cara Memilih KPR Yang Tepat


Dengan adanya program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari bank masyarakat makin mudah memiliki rumah, ruko, maupun apartemen karena cukup dengan dana maksimal 25 hingga 30 % dari harga sudah bisa memiliki rumah.

Tidak semua KPR yang ditawarkan bank ramah terhadap nasabah calon nasabah perlu pertimbangan sebelum memutuskan pilihan dengan cara memperhatikan suku bunga KPR yang ditawarkan.

Pada prinsipnya bunga bank selalu berubah persentasenya sesuai keadaan ekonomi, kenaikan harga-harga bahan pokok yang menyebabkan inflasi juga mempengaruhi perubahan bunga KPR.

Sebaiknya calon nasabah memilih KPR dengan skema fix (tetap). KPR cicilan tetap tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga. Sehingga meski suku bunga bank naik turun, besaran cicilan tetap sama sejak bulan pertama hingga masa kredit yang ditentukan.

Selain skema fix yang perlu jadi pertimbangan adalah kemudahan proses pengajuan KPR. Jika ada promo KPR dari bank, segera manfaatkan peluang tersebut untuk segera memiliki hunian idaman anda.

Untuk mengajukan KPR tidaklah sulit, pihak bank hanya meminta kepada pemohon melampirkan beberapa dokumen. Setelah pengajuan aplikasi KPR disetujui bank, anda akan dikenakan biaya terkait fasilitas kredit tersebut sekitar 10-20% dari keseluruhan plafon kredit. Biaya sudah termasuk biaya pajak pembelian  (BPHTB) yang diwajibkan kepada pembeli.

Untuk pembelian rumah baru pembeli dikenakan biaya PPN, PBB, appraisal, notaris, provisi bank dan asuransi. Namun ada juga pengembang perumahan menanggung biaya tersebut sehingga konsumen tidak perlu mengeluarkan dana untuk itu.


Share on Google Plus

About Ahmad Mubarok

0 komentar:

Post a Comment