Registrasi ulang diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika demi keamanan dan kenyamanan pengguna kartu prabayar termasuk pengguna Telkomsel. Sesuai dengan pernyataan Kominfo, jika dalam waktu yang telah ditentukan pengguna kartu Telkomsel tidak melakukan registrasi ulang maka akan diblokir dan tidak bisa melakukan panggilan serta mengirim SMS.
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati ke 4444
Bagi Anda yang belum registrasi ulang dan tidak tahu caranya, berikut cara registrasi ulang kartu Telkomsel yang bisa anda jadikan sebagai pedoman.
Caranya sangat mudah anda cukup kirim SMS ke 4444 dengan format SMS ULANG(spasi) NIK#No KK
Bagi anda yang biasa menggunakan kartu perdana kuota Telkomsel, begitu kuota habis langsung UNREG supaya Nomor KTP bisa digunakan kembali.
Cara Unreg Kartu Telkomsel ketik UNREG#NO KTP kirim ke 4444.
How To Hack
ReplyDelete