Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait Sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun Sumatera Utara yang ditangkap pada Rabu (5/7) lantaran diduga terlibat kasus pemerasan terhadap 288 CPNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa ini adalah penyalahgunaan wewenang. Dimana salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan warga masyarakat termasuk para korban mengenai prosedur dan proses pengangkatan CPNS.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari para korban pemerasan, yang kemudian ditidak lanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat CPNS memberikan sejumlah uang kepada seluruh pelaku yakni pegawai honorer Koperasi Dinas Kesehatan Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty mengatakan bahwa para korban yakni CPNS yang berasal dari Bidan, Dokter Umum, dan Dokter Gigi yang akan diangkat menjadi CPNS diminta uang sebesar Rp 10 - 30 juta.
Kementerian PANRB mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum serta Satgas Saber Pungli di daerah yang berhasil membongkar sejumlah kasus melalui OTT. Siapapun yang terbukti melakukan pungli, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, hingga terjadi efek jera.
Sumber foto dan berita : menpan.go.id
0 komentar:
Post a Comment