Kisah Developer Ngawur Yang Menjual Sesuatu Yang Belum Dimiliki


Seorang pemuda mendekati saya saat break mengisi acara Camp Property Syariah di Bandung. Dia tidak tercatat sebagai peserta yang diselenggarakan divisi Knowledge Manajemen DPS pusat, tapi sengaja mau bertemu dengan saya terkait dengan skema bisnis property yang dia jalankan.

"Maaf ustadz, boleh saya bertanya dan konsultasi sebentar ?"

"Ooooh, silahkan Ada apa?". jawab saya singkat.

"Begini ustadz, beberapa waktu lalu saya berencana mengakuisisi lahan di daerah (sensor), dengan luas tanah (sensor). Tapi pemilik lahan tetap keukeuh hanya mau menjual dengan cash. Saya sudah coba nego bayar bertahap, tapi dia tetap tidak mau". Ceritanya.

"Lalu ?" sergah saya.

"Lalu setelah itu saya adakan gathering calon konsumen. Harapannya dari sana, saya bisa dapat duit untuk membayar lahan tersebut seperti yang dia minta. Dia mintanya cash, gak boleh ditempo sama sekali..".

"Banyak yang minat..?".

"Banyak ustadz. Saat itu BIP peminatnya ratusan orang,  yang lanjut ada sekian puluh orang.." jawabnya.

"Loh, kamu sudah tarik duitnya..?".

"Sudah ustadz, terkumpul sekian ratus juta. Tapi masih belum cukup untuk membayar lahan tersebut.." jawabnya.
"Bagaimana solusinya ya ustadz..?".

"Loh kok malah nanya bagaimana solusinya ?, apa yang sudah kamu lakukan itu haram. Dosa. Kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu..!". tegas saya.

Dengan terkaget-kaget dia bertanya..."Terus Bagaimana baiknya, ya ustadz ?".

"Karena duit yang kamu kumpulkan itu haram, maka tidak ada pilihan lain. Balikin...!". tegas saya. "Bahkan seandainya duit yang terkumpul cukup untuk membayar lahan tersebut dengan cara cash sekalipun, tetap saja harta itu berkategori harta haram. Ditolak Allah jika diserahkan, tidak berkah jika dikembangkan, dan jadi bekal di neraka jika ditinggal mati..".

"Astaghfirullah, padahal sebelumnya saya juga melakukan yang seperti itu. Rumah, mobil, motor dan harta saya yang lainnya juga saya dapat dari pola seperti itu. Terus bagaimana ya ustadz..?". tanyanya.

"Kamu belajar dari siapa pola begitu  ?, itulah pentingnya berilmu sebelum beramal. Kalau sudah terlanjur, semuanya jadi repot..".

"Saya baiknya bagaimana ya ustadz..?". kejarnya.

"Untuk kasus yang pertama tadi, balikin dana yang telah kamu terima, semuanya. Karena ada hadits adaro Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Hakim bin Hikam, "Beliau berkata kepada Rasullah,  wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku, orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehlah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut ?". Kemudian, Nabi bersabda. 'Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki."  [HR. Abu Daud. No 3505].

"Baik ustadz, saya akan kembalikan semua, saya menyesal karena kebodohan saya." jawabnya.

Bagus jika kamu sadar, karena ada yang justru marah-marah ketika ada pihak yang menasehati. Lantas menuduh iri, sekolah, hasadlah, fitnahlah, persaingan bisnislah, dan sebagainya.." ujar saya

"Cukup...?".

"Cukup ustadz, terima kasih atas nasehat dan masukannya. Wassalamu'alaikum..". ucapnya sambil sambil bersalaman.

"Waalaikumssalam.."

Kisah diatas dikisahkan oleh Rosyid Aziz salah seorang developer property syariah yang ditulis halaman facebook perumahan syariah di Kediri.

Share on Google Plus

About Ahmad Mubarok

0 komentar:

Post a Comment