Yang Wajib Di Ketahui Tentang Zakat Fitrah

credit : www.brilio.net

  Zakat Fithri atau Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap muslim baik laki - laki ataupun perempuan yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru dicptakan atau dilahirkan. Sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

"Rasullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang orang keluar untuk melakukan sholat 'ied." (HR. Bukhari, no 1503 dan Muslim, no 984)

Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho' atau sekitar 3 kg. Ulama lain mengatakan bahwa satu sho' kira-kira 2,5 kg seperti kebiasaan di negeri kita.

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) terdiri dari 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur'an Surah At Taubah ayat 60. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapanyang diwajibkan Allah, dan AllahMaha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."




Share on Google Plus

About Admin

0 komentar:

Post a Comment