Pengusaha Karaoke Akan Beraudiensi dengan DPRD

  
sumber foto metrojateng.com


 Wakil ketua Paguyuban Pengusaha Karaoke Punggkruk Jepara menolak kebijakan pemkab jepara yang akan menutup karaoke yang ada di jepara tanggal 10 april 2015 nanti. Mereka juga menolak solusi yang diberikan pemkab jepara , salah satunya jaminan usaha dan gaji yang layak bagi ratusan pemandu karaoke (PK) yang bekerja di pungkruk. Pasalnya solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan penghasilan pengusaha dan pekerja di dunia hiburan tersebut.

   Jika usaha audiensi dengan DPRD tidak membuahkan hasil pengusaha karaoke pungkruk mengancam akan demo. Sementara itu, Kepala Satuan Satpol PP Jepara Trisno Santoso menengatakan, Pemkab akan tetap menutup semua tempat usaha karaoke di Jepara sesuai dengan jadwal.”Tidak ada pemunduran waktu ataupun teknis pelaksanaannya. Kami sudah mengirimkan surat edaran Bupati terkait kebijakan tersebut kepada semua pengusaha karaoke. Di kawasan Pungkruk, surat kami titipkan ke paguyuban,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan rapat terakhir, di awal pekan ini, anggota Satpol PP akan menyambangi semua tempat karaoke di Jepara, dari pintu ke pintu. Tampat karaoke di Pungkruk fokus utama. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya akan menyosialisasikan rencana eksekusi, serta pasceksekusi. Rencananya, pada 10 April nanti, karaoke harus benar-benar ditutup.
Satpol PP akan menyegel tempat usaha yang dinilai ilegal tersebut. Penyitaan alat karaoke akan dilakukan jika masih ada yang buka. ”Termasuk juga menjaring PK yang masih berada di tempat karaoke,” katanya. Khususnya di kawasan Pungkruk, selain penutupan juga akan dilakukan penataan. Desain penataan, lanjut Trisno, sudah dibuat oleh Dinas Ciptaruk Jepara.
Jika menurut skema ada bangunan yang perlu dirobohkan, maka akan dirobohkan.”Jika dirasa tidak perlu, maka cukup ditata untuk dijadikan tempat usaha kuliner maupun usaha lainnya yang tidak melanggar aturan,” katanya
Sumber berita : http://goo.gl/3Ag3hF


Share on Google Plus

About Ahmad Mubarok

0 komentar:

Post a Comment